Prosedur Dalam Adopsi Bayi Baru Lahir Menurut Hukum di Indonesia – Memperkenalkan situasi praktik adopsi anak di Indonesia, dengan mencontohkan orang tua angkat sebagai anak kandung dari keluarga miskin, agar anaknya dapat diadopsi oleh keluarga lain sebagai calon orang tua angkat bagi anaknya.
Prosedur Dalam Adopsi Bayi Baru Lahir Menurut Hukum di Indonesia
promode – Setelah proses adopsi dan masa asuh enam bulan (masa percobaan), orang tua kandung masih ingin sering mengunjungi anaknya, sehingga calon orang tua merasa tidak puas karena diyakini mengganggu proses adopsi mereka saat ini.
Dalam hal ini calon orang tua angkat memberitahukan kepada pekerja sosial tentang pengaduan tersebut. Mereka merasa tidak dapat bertemu dengan anaknya sendiri, sehingga kecewa dan merasa calon orang tua angkat ingin merebut dan menghilangkan keberadaannya sebagai orang tua kandung dan calon orang tua angkat.
Dalam hal ini profesi pekerja sosial harus mampu memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak (orang tua kandung dan calon orang tua angkat) agar tidak terjadi konflik pada akhirnya.
Menurut sehatq, bagaimana prosedur mengadopsi bayi baru lahir? Pertanyaan ini penting karena mungkin Anda atau tetangga, teman, atau bahkan kerabat Anda sendiri telah mengadopsi anak secara ilegal. Kita harus mewaspadai pelanggaran UU Perlindungan Anak, pemalsuan dokumen, bahkan dituduh terlibat dalam tindak pidana perdagangan manusia.
Baca juga : Perlindungan Adopsi Anak Antar Negara Di Dunia
Prosedur serta langkah adopsi bayi baru lahir menurut hukum di Indonesia
Tata cara mengadopsi anak diatur dalam UU Mengenai perlindungan anak, diimplementasikan dalam bentuk No 23 tahun 2002 (UU Perlindungan Anak), dan dalam bentuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 54 (PP Adob??si) tahun 2007 tentang pelaksanaan adopsi anak, dan di Kementerian Sosial Penjelasan lebih rinci tentang persyaratan adopsi anak tahun 2009 Nomor 110 (PERMEN) terdapat dalam peraturan tersebut.
Dalam ketiga peraturan ini, beberapa persyaratan dan prosedur utama yang harus diselesaikan saat mengadopsi bayi baru lahir dirangkum:
1. Syarat kepentingan terbaik untuk anak
Adopsi harus berorientasi pada kebahagiaan anak.Oleh karena itu, Pasal 39 UU Perlindungan Anak mengatur bahwa adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik anak dan dilakukan sesuai dengan adat istiadat setempat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tolok ukur dalam mengukur minat anak merupakan faktor terpenting yang akan membahagiakan anak kelak, alasan ini sangat luas, selain itu juga sangat penting agar orang tua yang diadopsi memiliki pemahaman yang mendalam. Oleh karena itu, negara bagian dan pengadilan akan menganalisis kesesuaian orang tua angkat dalam tahapan berikutnya.
2. Persyaratan bagi anak angkat yang tidak terputus dari keluarga (hubungan darah)
Pasal 39 UU Perlindungan Anak juga menjelaskan kewajiban orang tua angkat, yaitu tidak boleh menutupi atau memutus hubungan darah antara anak angkat dan orang tua kandung. Artinya, orang tua angkat akan membuka seluas-luasnya informasi tentang keberadaan orang tua dan saudara kandungnya kepada anak angkat.
Dalam kasus pengungkapan informasi tentang sumber orang tua kandung, Pasal 6 “PP Adopsi” menjelaskan bahwa persiapan anak angkat harus dipertimbangkan sepenuhnya saat pemberitahuan dibuat.
Tentu saja, ini harus mempertimbangkan hal-hal berikut kondisi: persiapan psikologis anak angkat. Artinya, sampai kondisi mental anak cukup untuk menerima kenyataan bahwa ia adalah anak angkat, orang tua angkat dapat menjaga kerahasiaan pengangkatan anak tersebut. Tidak melanggar hukum untuk mematikan informasi adopsi sambil menunggu persiapan psikologis anak.
3. Persyaratan mengadopsi orang tua Seagama dengan orang tua kandungnya
Undang-Undang Perlindungan Anak tidak menguraikan aturan ini.Kondisi tersebut tercantum dalam Pasal 3 PP Adobe, namun sayangnya tidak ada penjelasan mengapa persyaratan ini berlaku. Penulis yakin bahwa persyaratan ini tidak lagi untuk menghindari perselisihan di masa depan dengan orang tua kandung atas perbedaan agama.
Meski pada dasarnya setiap anak dewasa memiliki hak untuk memilih agamanya sendiri, sebagian besar orang tua kandung ingin agar anaknya memiliki keyakinan agama yang sama dengan dirinya.
Hal ini juga akan berdampak pada saat seorang anak menikah dengan cara agama tertentu dan membutuhkan wali yang memiliki keyakinan agama yang berbeda dengan anak tersebut. Belum lagi soal waris, misalnya dalam waris islam jika ahli warisnya bukan islam maka akan jadi masalah besar.
Selain ketiga syarat di atas, calon orang tua angkat dan calon anak angkat sendiri juga harus memenuhi beberapa persyaratan formal:
1. Persyaratan formal untuk orang tua angkat
Pasal 7 PERMEN menjelaskan bahwa persyaratan orang tua angkat meliputi:
1. Kesehatan fisik dan mental
2. Usia minimal 30 tahun (33 tahun), dan paling lama 55 tahun (lima puluh lima tahun);
3. Keyakinan agama yang sama dengan calon anak angkat;
4. Memiliki karakter yang baik dan tidak pernah dihukum;
5. Menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun;
6. Bukan pasangan sesama jenis;
7. Tidak ada atau tidak ada anak atau hanya satu anak;
8. Dalam keadaan kapasitas ekonomi dan sosial;
9. Memperoleh persetujuan dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak;
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa adopsi adalah untuk kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
11. Pekerja sosial setempat memberikan laporan sosial;
12. Sejak mendapat perwalian, telah mengasuh calon anak angkat minimal enam (enam) bulan;
13. Memperoleh izin dari menteri atau menteri lembaga sosial di tingkat provinsi;
2. Persyaratan formal calon anak angkat:
Pasal 6 PERMEN menjelaskan bahwa persyaratan calon anak angkat antara lain:
1. Anak-anak yang belum berusia delapan belas (delapan belas) tahun;
2. Apakah anak terlantar atau terlantar;
3. Di bawah asuhan keluarga atau lembaga pengasuhan anak; dan
4. Diperlukan perlindungan khusus.
Para suami dan istri yang ingin mengadopsi anak dan yakin telah memenuhi persyaratan di atas dapat memulai proses pengajuan adopsi. Dari prosedur aplikasi hingga putusan pengadilan setempat, berikut ini dapat dijelaskan prosedur yang diadopsi:
1. Tahap penyusunan dokumen
Sebelum pasangan suami istri (pasutri) mengajukan permohonan ke dinas sosial tempat anak diadopsi, atau paling tidak mengajukan permohonan ke balai pelayanan sosial berdasarkan tempat tinggal calon adopsi anak, beberapa dokumen harus dipersiapkan. dipersiapkan sebelumnya:
Dokumen pribadi dengan pasangan, seperti KTP, kartu keluarga, akta nikah atau akta nikah, selain identitas calon orang tua angkat yang terdaftar, juga dapat membuktikan bahwa pasangan tersebut adalah pasangan yang sah menurut hukum dan memiliki akta nikah yang sah.
Dari buku / akta nikah juga terlihat apakah suatu pasangan memenuhi syarat menikah lebih dari lima tahun. Pada akta kelahiran calon anak angkat, yang membuat kemungkinan pemalsuan akta kelahiran anak sangat kecil, karena akta kelahiran mencantumkan nama orang tua kandung.
Surat Keterangan Kompetensi (SKCK) yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pasangan tidak pernah melakukan tindak pidana. Untuk pasangan yang divonis tidak memiliki anak, dokter kandungan di rumah sakit umum pemerintah memberikan surat keterangan.
Bukti penghasilan di tempat kerja atau bukti impas dari pengusaha bahwa calon orang tua angkatnya mampu secara finansial. Izin tertulis dari wali atau orang tua kandung anak untuk diadopsi.
Membuat pernyataan tertulis bahwa adopsi adalah untuk kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; Jika salah satu atau kedua pasangan calon orang tua angkat adalah orang asing, harus ada surat persetujuan dari keluarga orang asing yang dilegalisir oleh badan sosial (instansi penanggung jawab) negara asal.
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, calon orang tua angkat dapat mengajukan lamaran ke dinas sosial tempat anak diadopsi, dan biasanya meneruskan dokumen tersebut ke Dinas Sosial Provinsi.
2. Tahap uji kelayakan untuk orang tua angkat
Setelah menerima dokumen tersebut di dinas sosial provinsi, para pekerja sosial atau dinas sosial yang ditunjuk mengunjungi rumah calon orang tua angkat akan melakukan uji kelayakan.
Tujuan dari studi kelayakan adalah untuk memastikan bahwa dokumen-dokumen tersebut digunakan sebagai dokumen lamaran, bahwa calon orang tua angkat layak secara finansial, dan aspek-aspek lainnya ditujukan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan anak di masa depan.
3. Tahap uji pengasuhan sementara
Apabila calon orang tua angkat dianggap layak untuk diadopsi, maka akan diberikan izin pengasuhan sementara bagi calon orang tua angkat berdasarkan laporan dari pekerja sosial tersebut.
Setelah itu, Anda dapat mulai mengasuh anak angkat di bawah asuhan calon orang tua angkat, dan pekerja sosial yang rutin melapor selama enam bulan memantau perkembangannya.
4. Tahap rekomendasi baksos
Apabila dalam enam (enam) bulan pengasuhan sementara orang tua angkat yang diharapkan diangkat menjadi orang tua angkat tetap, Dinas Sosial Provinsi akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian Sosial untuk hal ini, dan Kementerian Sosial akan menerimanya. . Direktur Divisi Pelayanan Sosial Anak Kementerian Sosial.
Dasar penerbitan rekomendasi adalah diskusi antara Kepala Dinas Sosial dan kelompok penasihat adopsi provinsi tentang hasil evaluasi dan kelengkapan aplikasi adopsi. Kelompok ini terdiri dari perwakilan dari berbagai instansi.
Badan-badan ini termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Kesehatan, KPAI, Kepolisian Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinasi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Agama, Komite Perlindungan Anak Nasional dan Himpunan Pekerja Sosial Profesional se-Indonesia.
Baca juga : Mantan Mrs World Sri Lanka Ditahan Setelah Insiden di Atas Panggung
5. Tahap musyawarah Kementerian Sosial
Setelah mendapat saran dari Direktur Pelayanan Sosial Anak, Tim Pengesahan Adopsi (PIPA) Kemensos akan membahas penilaian kelayakan bagi orang tua angkat. Pada tahap ini, jika tim PIPA menyetujui adopsi anak tersebut, akan dikeluarkan SK Menteri Sosial tentang persetujuan adopsi, namun jika ditolak, anak tersebut akan dikembalikan ke panti asuhan.
6. Tahap putusan pengadilan
Jika calon orang tua angkat sudah memiliki keputusan MENSOS yang menyetujui untuk mengadopsi anak tersebut, calon orang tua angkat dapat mengajukan permohonan yang ditentukan ke pengadilan setempat tempat anak tersebut diadopsi.
Jika ada perintah pengadilan, salinan putusan tersebut akan diserahkan kembali ke Kementerian Sosial, yang akan dicatat oleh Kementerian Sosial. Hanya setelah adopsi anak tersebut menerima perintah pengadilan dan terdaftar di Kementerian Kesehatan, adopsi anak tersebut memiliki efek hukum.